Banner Promo
Bapenda

AWPI Lampung Selatan Kecam Aksi Oknum Staf dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

LAMPUNG SELATAN — Niat menjalankan fungsi kontrol sosial dan menggali informasi publik berujung pada aksi arogansi. *Tim Media Rajabasapos.id* mengaku dipersulit, dituding arogan, hingga *diajak berkelahi oleh oknum staf* di halaman kantor *UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda*, *Senin, 24 Agustus 2026*.

RS Daya MKSR

Insiden ini terjadi saat tim media mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi agenda penting: *Pelatihan Berbasis Kompetensi UPTD BLK Kalianda Tahun 2026*.

*Kronologi: Kepala Kantor “Tidak Ada ditempat Wartawan Dituding “Ngotot”
Drama bermula ketika awak media menanyakan keberadaan *Kepala UPTD BLK Kalianda*. Pihak kantor menyebut kepala kantor jarang berada di UPTD, hanya hadir pada momen tertentu karena lebih banyak berkantor di provinsi.

Saat meminta perwakilan staf untuk memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelatihan, suasana mendadak memanas. Seorang staf merespons dengan nada sinis dan berdalih bahwa jadwal dari kementerian datang sangat mendadak.

Alih-alih memberikan keterbukaan informasi, pertanyaan standar jurnalistik justru dituding disampaikan dengan cara ‘ngotot’. Padahal menurut tim media, dialog berlangsung santai.

Tak lama kemudian, sejumlah staf lain keluar ruangan. Alih-alih meredakan, mereka justru *melontarkan umpatan kasar* dan *menantang sang wartawan duel di tempat*. Setelah meluapkan emosi, para staf kompak menutup pintu dan mengusir jurnalis keluar dari lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun.

*AWPI Lampung Selatan Kecam dan Ancam Jalur Hukum*
Aksi tersebut memantik reaksi keras dari *Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan*.

“Perilaku oknum Staf di UPTD BLK Kalianda ini sangat kami kecam. Tindakan mengajak keributan jelas-jelas menghalangi kerja jurnalistik dan konfirmasi informasi publik!” tegas Hydatur.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan *pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Dalam pasal itu disebutkan, siapa pun yang sengaja menghambat tugas wartawan terancam *pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta*.

Selain itu, aksi intimidasi, umpatan, dan ancaman fisik juga dapat dijerat dengan pasal terkait ancaman kekerasan dalam *KUHP*.

*Kadistrans Provinsi Lampung Belum Beri Respons*
Hingga berita ini diturunkan, *Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu*, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait insiden memalukan ini.

*Catatan untuk Pelayanan Publik*
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pelayanan publik di Lampung Selatan. Keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Sikap anti-kritik dan intimidatif dari oknum aparatur justru mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan antara pemerintah dengan pers.

AWPI Lampung Selatan mendesak pihak *UPTD BLK Kalianda dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung* segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.  (Tim AWPI/LS)

Nazar
Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *