Perumda Air Minum Makassar Kolaborasi Kejati Sulsel Tingkatkan Pemahaman Hukum
MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan dengan menggelar Penyuluhan hukum dan penerangan tersebut digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum, khususnya dalam menjalankan kegiatan perusahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kebijakan operasional.
Penyuluhan dibuka langsung Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi disampaikan Kasie Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang membahas penerapan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar mengikuti kegiatan tersebut, termasuk jajaran kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Rombongan Kejati Sulsel juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut sangat relevan dengan kondisi Perumda Air Minum Kota Makassar yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum dan membutuhkan pemahaman yang lebih kuat mengenai aspek kepatuhan.
Menurut dia, tidak semua persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan selalu berangkat dari adanya niat untuk melakukan pelanggaran. Sebagian persoalan, kata dia, justru dapat terjadi karena ketidaktahuan mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.
Ia mengatakan Perumda Air Minum memiliki posisi yang cukup kompleks. Di satu sisi, perusahaan bertugas memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Di sisi lain, PDAM juga dituntut menjaga kinerja bisnis agar mampu menghasilkan keuntungan, tidak membebani pemerintah kota, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pegawai.
Karena itu, aspek hukum dan tata kelola tidak dapat dipisahkan dari setiap keputusan perusahaan.
“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi Syahrum menambahkan, penguatan tata kelola juga telah dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah tersebut memungkinkan perusahaan meminta pendapat atau pendampingan hukum ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia menyebut pendampingan tersebut turut membantu PDAM dalam menjaga pengambilan keputusan agar tetap berada dalam koridor aturan.
“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.
Menurut dia, capaian laba tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perbaikan tata kelola dan kinerja perusahaan berjalan beriringan. Namun, penguatan aspek hukum tetap diperlukan agar peningkatan kinerja tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Salah satu persoalan yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air.
Andi Syahrum mengatakan pengadaan meter menjadi kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan pelanggan dan pendapatan perusahaan. Meter diperlukan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.
“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.
Kebutuhan meter, kata Andi, mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun PDAM memilih melakukan pengadaan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit. Setelah Meter tersebut terpasang dan dievaluasi, pengadaan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Ia mengatakan keterbatasan meter juga berdampak pada pelayanan. Sejumlah calon pelanggan belum dapat dilayani karena ketersediaan meter belum mencukupi.
“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi Syahrum
Selain itu pula, Andi Syahrum berharap jajaran pejabat struktural PDAM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami secara langsung tindakan apa yang diperbolehkan dan apa yang harus dihindari dalam menjalankan tugas.
“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Soetarmi mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah pencegahan.
Ia menjelaskan terdapat dua pendekatan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni pemberantasan melalui penindakan dan pencegahan.
“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.
Soetarmi menilai salah satu aspek yang harus mendapat perhatian serius di lingkungan Perumda Air Minum adalah pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” ujarnya.
Selain pengadaan, Soetarmi menekankan pentingnya membangun sistem kerja yang mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Ia mendorong agar sistem digital diterapkan secara lebih luas, mulai dari absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.
“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” kata Soetarmi.
Menurut dia, penguatan sistem tersebut bukan semata-mata untuk mengawasi pegawai, melainkan membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar dapat terus memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan kinerja keuangannya. Ia juga mengapresiasi capaian laba perusahaan yang telah melampaui target tahunan.
“Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar,” ujarnya.
Ia berharap perbaikan meter pelanggan yang sedang dipersiapkan dapat ikut meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan kondisi perusahaan yang semakin sehat, pelayanan air bersih kepada pelanggan juga diharapkan semakin baik.
“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” kata Soetarmi.















