DePA-RI dan Law Society of Singapore Perkuat Kerja Sama Hukum, Bahas Investasi hingga Kejahatan Korporasi
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, menyambut positif kunjungan delegasi Organisasi Advokat Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), dalam rangka audiensi dan penguatan kerja sama antarorganisasi advokat kedua negara.
Kunjungan delegasi LSS tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 di Singapura. Kesepakatan itu sebelumnya ditandatangani oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, bersama Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.

Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof Tan Cheng Han SC, bersama 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura.
Sementara dari pihak DePA-RI turut hadir jajaran pengurus pusat dan daerah, di antaranya Ketua Umum (Plt) Irjen Pol Dr Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama DePA-RI Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr Aziz Zein, SH, MH, hingga Sekretaris Jenderal Dr Sugeng Aribowo, SH, MH.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid menyebut pertemuan tersebut sebagai langkah penting dalam mempererat hubungan organisasi advokat Indonesia dan Singapura.
Ia berharap kerja sama kedua organisasi dapat terus berlanjut dan berkembang di berbagai bidang hukum serta profesi advokat.
“Meskipun saya tidak bisa berjabat tangan langsung dengan Prof Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang produktif dan saling membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat serta dua negara sahabat, Indonesia dan Singapura,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden LSS, Prof Tan Cheng Han, menyampaikan apresiasi kepada DePA-RI atas sambutan yang diberikan. Ia menilai kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura sangat penting untuk menciptakan harmonisasi hukum yang saling menguntungkan.
Menurutnya, investasi Singapura di Indonesia yang cukup besar membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal. Begitu pula pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura juga memerlukan kepastian hukum.
“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan agar hubungan investasi kedua negara dapat berjalan baik,” katanya.
Prof Tan Cheng Han yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP berharap kerja sama antara LSS dan DePA-RI dapat diperluas, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara, hingga kerja sama akademik dan riset.
Pertemuan tersebut juga diisi dengan diskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk pembahasan terkait kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan kejahatan lintas negara. Delegasi kedua negara turut bertukar pandangan mengenai penanganan kasus serupa berdasarkan sistem hukum masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi Yazid mengaku optimistis banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan LSS, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh suasana persahabatan itu ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol hubungan baik antara kedua organisasi advokat.















