Pemkot Palopo Tegaskan Aturan Baru Perjalanan Dinas, Wali Kota: Harus Berdampak Nyata
PALOPO,4Menit.Com – Pemerintah Kota Palopo resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru yang mengatur ketat pelaksanaan perjalanan dinas di lingkup pemerintahan daerah. Aturan ini menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap perjalanan dinas benar-benar memberi manfaat nyata.
Dalam surat edaran tersebut, setiap perjalanan dinas diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari tujuan perjalanan, output dan indikator keberhasilan, perkiraan biaya, hingga analisis alternatif berupa kemungkinan pelaksanaan secara daring.
Persetujuan prinsip wajib diperoleh sebelum perjalanan dinas dilaksanakan, khususnya bagi Wakil Wali Kota, pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional tertentu, P3K, maupun pegawai non-ASN. Selain itu, pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diwajibkan menggunakan aplikasi Srikandi untuk memperoleh Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Wali Kota.
“Setiap perjalanan dinas harus betul-betul terukur manfaatnya. Tidak boleh hanya sekadar formalitas, tetapi harus berdampak nyata pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Palopo.
Aturan baru ini juga menekankan efisiensi penggunaan anggaran, di mana pagu maksimal SPPD ditetapkan untuk masing-masing perangkat daerah dengan prioritas pada kegiatan strategis dan program prioritas daerah.
Setiap laporan perjalanan dinas wajib disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah kegiatan berlangsung. Laporan harus mencakup tujuan, ringkasan hasil, manfaat kegiatan, kesimpulan, bukti hasil pertemuan, dan dokumen pendukung.
Selain itu, evaluasi perjalanan dinas akan dilakukan secara triwulan oleh Inspektorat bersama BPKAD, dengan penilaian efektivitas menggunakan rasio manfaat SPPD berdasarkan output nyata dari kegiatan yang dilaksanakan.
Pemkot Palopo juga membatasi perjalanan dinas untuk kegiatan seremonial serta mewajibkan koordinasi dan konsultasi dilakukan secara daring apabila memungkinkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor 000.1.2/19/Umum Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakantidak berlaku lagi.