Pemkot Palopo

Polisi Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar–Sulsel

Makassar,4Menit.Com – Polisi menetapkan 29 tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel hangus terbakar serta menelan korban jiwa. Dari jumlah tersebut, enam orang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, 13 tersangka terkait pembakaran Gedung DPRD Sulsel—satu di antaranya anak di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka lainnya terkait perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Makassar, dengan lima di antaranya juga di bawah umur.

Salah satu tersangka, ZM (22), mahasiswa asal Kabupaten Bone, dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi provokatif melalui TikTok hingga memicu aksi anarkis. “Penghasutannya dilakukan lewat media sosial, mengajak orang untuk datang dan melakukan pembakaran, yang berujung pada kerusakan gedung dan jatuhnya korban jiwa,” ujar Arya saat ekspos di Mapolda Sulsel, Jumat (5/9/2025).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap para pelaku menggunakan bom molotov untuk membakar gedung. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, bambu, balok kayu, serta barang hasil jarahan.

 

PELANTIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *