MKSR

Dinas Penataan Ruang Makassar Jadi Rujukan Studi Komparasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang

MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerima kunjungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dalam rangka studi komparasi terkait pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Jumat (30/10/2026).

RS Daya MKSR

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut menjadi ajang pertukaran informasi mengenai sistem pengawasan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mekanisme penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

Rombongan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dipimpin langsung Kepala Dinas PUPR, Ir. Usman, S.T., M.M., dan diterima Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si.

Dalam sambutannya, Andi Zainal Abidin Takko menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai rujukan dalam kegiatan studi komparasi.

Ia berharap kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi forum berbagi pengalaman, tetapi juga membuka ruang diskusi dua arah untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan ruang di masing-masing daerah.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah yang memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai rujukan studi komparasi. Kami berharap pertemuan ini menjadi ruang untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, sekaligus mempererat hubungan antarlembaga lintas kabupaten dan kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Ir. Usman, menjelaskan bahwa Kota Makassar dipilih sebagai lokasi studi komparasi karena dinilai memiliki pengalaman dalam menjalankan proses perizinan pembangunan yang terintegrasi, mulai dari aspek administrasi hingga pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah saat ini tengah mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih maju dan merata. Karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawalan pembangunan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengawal dan mengawasi pembangunan, sehingga upaya mendorong kemajuan infrastruktur di Kabupaten Mamuju Tengah dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menjelaskan bahwa pembangunan merupakan bagian penting dalam mendorong kemajuan daerah. Namun, pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang konsisten agar tidak menyimpang dari ketentuan tata ruang dan perizinan.

Ia memaparkan, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan memiliki petugas yang secara rutin turun ke lapangan untuk memantau berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Kota Makassar.

Sistem pengawasan tersebut didukung lima koordinator zona yang membawahi 14 kecamatan. Setiap kecamatan diawasi oleh tiga hingga empat petugas yang bertugas memantau aktivitas pembangunan, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.

“Petugas di lapangan menjadi ujung tombak dalam mengawal dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan di Kota Makassar. Pengawasan ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aguz.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan, petugas masih menemukan kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan atau menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terhadap pelanggaran tersebut, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerapkan tahapan penindakan secara bertahap. Langkah awal dilakukan melalui pemberian teguran pertama. Apabila teguran tidak diindahkan, proses dilanjutkan dengan teguran kedua.

Jika pemilik bangunan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tindakan penyegelan dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Aguz, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap berjalan tertib dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Pada akhir pertemuan, Andi Zainal Abidin Takko menegaskan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan tata ruang serta ketentuan pembangunan yang berlaku.

Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota terus memperkuat pemahaman masyarakat agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan jajaran Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dan membuka peluang bagi kegiatan serupa pada masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah mengapresiasi sambutan yang diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Ia menilai diskusi dan pertukaran pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi pemerintah daerahnya dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan penataan ruang, khususnya dari aspek administrasi, pengawasan, dan penindakan pelanggaran.

Melalui studi komparasi ini, kedua instansi diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan berbagi praktik pengawasan yang efektif guna mendukung pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Bapenda

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *