MKSR

Bapenda Palopo Eksekusi Baligho Raksasa Partai Golkar di Jalan A. Djemma, Izin Dipertanyakan

PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo melakukan penertiban sejumlah baliho di titik strategis sepanjang Jalan A. Djemma, salah satu ruas jalan utama di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad, (25/10/2026).

RS Daya MKSR

Dalam penertiban tersebut, tim turut menurunkan baliho berukuran raksasa yang memuat gambar pengurus Partai Golkar. Penurunan baliho itu dilakukan setelah pemilik media reklame tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi hingga hari pelaksanaan penertiban.

Langkah Bapenda ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemasangan media reklame di ruang publik, terutama terkait pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku di Kota Palopo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baliho tersebut diturunkan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan pengelolaan ruang iklan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kota Palopo.

Dari pantauan di lokasi, baliho berukuran besar itu menampilkan foto sejumlah tokoh Partai Golkar, yakni Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Palopo H. Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris Partai Golkar Kota Palopo Harisal Latief yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo.

Keberadaan baliho tersebut di salah satu ruas jalan utama menjadi sorotan, mengingat pemasangan media reklame di ruang publik berkaitan dengan ketentuan administrasi dan perizinan yang harus dipenuhi oleh pihak pemasang atau pemiliknya.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemasangan baliho, baik untuk kepentingan komersial maupun penyampaian ucapan atau kegiatan organisasi, tetap perlu memperhatikan aturan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, transparansi mengenai kepemilikan media reklame, status perizinan, serta pemenuhan kewajiban yang terkait menjadi hal penting untuk memastikan penerapan aturan berjalan secara konsisten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus Partai Golkar Kota Palopo terkait penurunan baliho tersebut. Belum diketahui pula siapa pihak yang secara administratif bertanggung jawab atas pemasangan baliho maupun apakah proses pengurusan izin sebelumnya telah dilakukan.

Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Bapenda Kota Palopo dan pengurus Partai Golkar setempat, masih diperlukan untuk memperjelas status perizinan serta memastikan duduk perkara penertiban tersebut.

Prinsipnya, penegakan aturan reklame perlu dilakukan secara transparan dan proporsional terhadap seluruh pihak, tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun kepentingan yang disampaikan melalui media reklame.Catatan redaksional: Agar unsur semi-investigasi lebih kuat dan akurat, sebaiknya dikonfirmasi kepada Bapenda Kota Palopo mengenai nomor atau ketentuan perda yang menjadi dasar penertiban, identitas pemilik baliho, status izin, serta apakah ada surat teguran sebelum penurunan. Informasi tersebut akan memperkuat berita tanpa menimbulkan kesan bahwa pengurus partai tertentu otomatis bertanggung jawab atas pelanggaran perizinan.

Bapenda

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *