RSU ST Madyang Palopo Bantah Isu Pencabutan Izin Operasional: Dokumen Andalalin Sudah Ada, Semua Izin Lengkap
PALOPO, – Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) ST Madyang Kota Palopo akhirnya angkat bicara menanggapi isu pencabutan izin operasional yang sempat beredar luas.
Pihak rumah sakit menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks, dan bahwa seluruh persyaratan legalitas operasional telah dipenuhi, termasuk dokumen lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“Rumah Sakit ST Madyang Palopo telah melengkapi seluruh izin terkait persyaratan lingkungan sejak beberapa tahun yang lalu. Mulai dari dokumen UKL-UPL, izin pengelolaan air limbah (IPAL), limbah B3, hingga dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), semuanya telah kami kantongi,” kata Kasi Humas RS St. Madyang Dian Apriliani, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, meskipun dokumen Andalalin baru terbit belakangan, hal itu tidak berarti RS Madyang melanggar aturan, sebab regulasi terkait kewajiban Andalalin baru diterapkan sejak tahun 2021, dan rumah sakit telah mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Pihak RS juga menyatakan keterbukaan terhadap kunjungan evaluasi dari pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami sangat terbuka terhadap kunjungan evaluasi dari Dishub. Semua arahan dari pemerintah kami tindak lanjuti dengan serius. Kami tidak pernah mengabaikan perintah ataupun rekomendasi dari instansi teknis mana pun,” tegasnya.
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu syarat mikro dalam proses penerbitan UKL-UPL oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Di dalamnya terdapat*8 poin rekomendasi yang wajib dijalankan pihak rumah sakit sebagai bagian dari pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan serta lalu lintas.
“Delapan poin tersebut mencakup hal-hal teknis, seperti penyediaan lahan parkir yang memadai dan pengaturan lalu lintas di sekitar rumah sakit,” jelas Dian.
Menanggapi isu pencabutan izin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo pun memberikan klarifikasi. Ia memastikan tidak ada proses pencabutan izin terhadap RS Madyang, melainkan hanya evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi Andalalin.
“Lucu saja kalau ada yang menyebut izin dicabut. Kami memang mengeluarkan 8 poin rekomendasi Andalalin, tapi itu dalam konteks pengawasan dan evaluasi. Salah satunya soal penyediaan parkir. Semua kami pantau dalam jangka waktu dua tahun sejak terbitnya dokumen Andalalin,” terangnya.
Dengan berbagai pembenahan dan kelengkapan dokumen yang telah dimiliki, manajemen RS ST Madyang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan ketaatan terhadap regulasi.
“Harapan kami, RS ST Madyang bisa terus menjadi rumah sakit terbaik di Kota Palopo. Komitmen kami jelas: patuh aturan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tutup manajemen rumah sakit.(*)