Koni Palopo

Management PT.BMS Luwu Tegaskan Pengelolaan Lingkungan Berdasar Pada Aturan Pemerintah

LUWU,4Menit.Com – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) melalui Environment menjelaskan secara rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan pada smelter yang menjadi kebanggan masyarakat di Kabupaten Luwu itu.

Hal itu ia paparkan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kab. Luwu beserta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) diruang Musyawarah DPRD Luwu, Jumat, 21/03/2025.

A Tri Fardiyat Sardi menjelaskan bahwa Smelter PT BMS yang ada di karang karangan itu sejak tahun 2016 telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin kelayakan lingkungan hidup, kemudian pada tahun 2022 di addendum sesuai Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor: 1202311014 oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Dirinya menepis issu yang beredar serta sorotan dari aliansi mahasiswa yang meragukan adanya kelengkapan dokumen AMDAL milik perusahaannya.

Ia menegaskan bahwa PT BMS telah mengantongi izin lingkungan sejak awal beroperasi dan terus melakukan pembaruan sesuai peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut ia mengatakan jika pihaknya secara rutin memberikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu.

“Hal itu kami lakukan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan sekitar atas izin operasi yang kami miliki, untuk itu kami juga terbuka jika sekiranya ada pihak yang ingin mengeceknya,” katanya.

Sementara itu, terkait sorotan Aliansi Mahasiswa mengenai dampak lingkungan yang lain, seperti suara bising dan debu yang di anggap merugikan masyarakat kemudian di tanggapi oleh Tri.

Ia menyampaikan di hadapan anggota DPRD Kab.Luwu yang hadir bahwa PT. BMS melalui divisi Environment secara rutin melakukan monitoring lingkungan, termasuk pengujian kualitas udara, debu, kebisingan, dan air limbah. Pungkasnya.

“Pengujian ini dilakukan setiap enam bulan sekali bekerja sama dengan laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya lagi.

Mengenai limbah slag yang menurut aliansi mahasiswa termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Tri memberikan penjelasan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, limbah slag jenis N101 sudah tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, jadi semua masih aman.

Walaupun begitu, menurutnya perusahaan tetap melaporkan volume limbah slag kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Bahkan setiap tahunnya perusahaan mengalokasikan Dana khusus untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak tergolong limbah B3. Anggaran ini digunakan untuk uji laboratorium agar slag yang dihasilkan aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *