Hasil RDP DPRD Kota Palopo, RSU St. Madyang Dinyatakan Penuhi Ketentuan Perundang Undangan Terkait Perizinan
PALOPO,4Menit.Com — Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palopo, pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) ST Madyang dinyatakan tidak melanggar aturan terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo menegaskan bahwa RSU ST Madyang termasuk dalam kategori bangkitan rendah sehingga tidak diwajibkan menyusun dokumen Andalalin, melainkan hanya perlu memenuhi standar teknis lalu lintas.
Kepastian itu disampaikan Kasi Pengembangan dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Palopo, Mustam, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
“Dalam sistem Andalalin, RSU ST Madyang berada pada kategori bangkitan rendah, jadi tidak wajib Andalalin, melainkan cukup dengan standar teknis,” jelas Mustam.
Menurutnya, dalam permohonan izin yang diajukan, RSU ST Madyang melaporkan memiliki 188 tempat tidur, sementara ketentuan wajib Andalalin baru berlaku bagi rumah sakit dengan kapasitas 200 tempat tidur atau lebih.
“Dengan data 188 tempat tidur yang dilaporkan, maka RSU ST Madyang tidak wajib memiliki dokumen Andalalin,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional RSU ST Madyang, dr. Bidasari Jamil, juga menegaskan bahwa hasil RDP di DPRD Palopo pada Senin (6/10/2025) telah memperjelas posisi hukum pihaknya.
“Hasil rapat di DPRD sudah jelas, RSU ST Madyang tidak diwajibkan memiliki dokumen Andalalin,” kata dr. Bidasari.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit siap melengkapi seluruh dokumen dan item perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, RDP yang digelar DPRD Palopo bersama instansi teknis terkait, termasuk Dishub dan DPMPTSP, merupakan tindak lanjut dari laporan LSM L-KONTAK.
Dari hasil pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa RSU ST Madyang tidak melanggar ketentuan Andalalin sebagaimana diatur dalam regulasi lalu lintas dan perizinan pembangunan.















