Diduga Pimpinan DPRD Kota Palopo Enggan Tandatangani Dokumen Persetujuan Bersama, Ada Apa.??
PALOPO,4Menit.Com – Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh kepala daerah terkait permintaan data pokok pikiran (Pokir), proyek strategis, hibah, dan bansos kini menjadi sorotan publik.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kamis (11/092025), Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palopo, Taufiq Bahuddin, M.Kes menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima fisik surat KPK dimaksud. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kota Palopo Tahun 2025 juga belum melewati proses evaluasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedianya penetapan pelaksanaan APBD Perubahan ditandatangani setelah evaluasi di tingkat provinsi. Namun hingga kini masih terkatung-katung.
Ketika ditanyakan perihal tersebut Sekwan mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Kondisi tersebut menyebabkan Ranperda APBD Perubahan Kota Palopo yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD diduga terhambat oleh belum adanya legitimasi dari Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, bersama Wakil Ketua II, Alfi Jamil.
Situasi ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat maupun pejabat Pemerintah Kota Palopo. Salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan sikap pimpinan DPRD yang tidak kunjung menandatangani dokumen kelengkapan evaluasi Ranperda APBD Perubahan Kota Palopo tahun 2025.
“Hal ini tentu akan berdampak langsung kepada masyarakat karena program kerja tertahan akibat sikap tak acuh pimpinan DPRD Kota Palopo,” ujarnya.
Disisi lain, Publik menilai langkah KPK cukup tepat untuk memantau sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh anggota DPRD di berbagai daerah. Mekanisme ini dianggap sebagai upaya pencegahan agar tidak ada anggota DPRD yang mengarahkan proyek melalui alokasi Pokir.
Pengamat Kebijakan Publik, Jumaldi, menilai langkah KPK tersebut merupakan terobosan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Jika KPK serius mengawal kebijakan dan proyek strategis daerah, maka hal tersebut akan berdampak positif bagi pembangunan,” kata Jumaldi.
Jumaldi menambahkan bahwa sikap tak acuh Pimpinan DPRD Kota Palopo terhadap Akselerasi pembahasan Ranperda tidak mencerminkan wakil rakyat yang seharusnya, dimana kepentingan masyarakat Kota Palopo lebih utama daripada kepentingan pribadi, Seperti diketahui bahwa dalam batang tubuh APBD Kota Palopo seluruhnya adalah kepentingan masyarakat. Kuncinya.
Sebagai informasi, penetapan APBD Perubahan Kota Palopo telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD pada 22 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD Kota Palopo menjadi Peraturan Daerah. Ironisnya, hingga kini surat persetujuan bersama sebagai dokumen pengantar untuk evaluasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan belum ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua.
Padahal, berdasarkan regulasi, dokumen tersebut seharusnya ditandatangani paling lambat tiga hari setelah rapat paripurna selesai.(*)