Banner Promo
Bapenda

LHKPN Sekda Jadi Sorotan Media, Pemkab Lampung Selatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koreksi yang disampaikan media siber Tigapena.com terkait pemberitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

RS Daya MKSR

Pemkab Lampung Selatan menilai koreksi dan perhatian media terhadap informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi yang sehat. Penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan dapat terus berlangsung secara faktual, proporsional, dan berimbang sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap informasi penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan dinamika pemberitaan mengenai LHKPN Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam beberapa hari terakhir menjadi momentum untuk memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara lengkap, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan Tigapena.com mengenai LHKPN Sekretaris Daerah adalah benar adanya. Kami berterima kasih atas koreksi dan perhatian yang diberikan. Bagi kami, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan hal yang sangat penting,” kata Hendry Kurniawan, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkomitmen menerapkan prinsip good governance, Sekretaris Daerah terus memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui sistem e-LHKPN KPK dan dilaporkan pada 23 Februari 2026.

Sementara itu, status LHKPN pada 27 Juli 2026 yang tercatat terverifikasi tidak lengkap berkaitan dengan kelengkapan administrasi, yakni Surat Kuasa dari istri Sekda, Ratna Yanuana Setiawati, yang saat itu belum diterima secara fisik oleh KPK RI.

“Surat Kuasa atas nama Ibu Ratna Yanuana Setiawati telah dikirimkan kepada KPK melalui Pos pada hari Jumat, 14 Agustus 2026,” jelas Hendry.

Dengan adanya penyampaian tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap informasi mengenai LHKPN dapat dipahami secara proporsional, terutama dengan membedakan antara kewajiban pelaporan yang telah dilakukan dengan proses pemenuhan kelengkapan administrasi.

Hendry menegaskan, Pemkab Lampung Selatan tetap membuka ruang komunikasi dan konfirmasi dengan media sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas informasi publik. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan media diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus tidak terjebak pada kesimpulan yang belum memiliki konteks lengkap.

“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi dan pemberitaan yang objektif, faktual, proporsional, serta berimbang. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menambahkan, kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil verifikasi KPK RI terhadap kepatuhan LHKPN Tahun 2025, seluruh 370 Wajib Lapor LHKPN telah menyampaikan laporan harta kekayaannya melalui sistem e-LHKPN.

“Sejalan dengan komitmen Bapak Bupati, seluruh Wajib Lapor LHKPN yang berjumlah 370 orang telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai batas waktu 31 Maret 2026. Seluruhnya telah terlaporkan 100 persen melalui e-LHKPN KPK RI,” ungkap Badruzzaman.

Pemkab Lampung Selatan juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengutamakan verifikasi serta konfirmasi atau check and balance dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ruang informasi publik tetap sehat, sekaligus mencegah munculnya opini yang keliru atau spekulatif. (Nzr/Kmf)

Nazar
Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *