Kebijakan Sampah Makassar Tuai Apresiasi, Kapusdal LH Sebut Pengelolaan Sudah di Jalur yang Tepat
MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan sistem pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul.

Menurutnya, kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan langkah tepat untuk mewujudkan pengelolaan sampah modern sekaligus memperpanjang umur operasional TPA.
Azri menjelaskan, sistem sanitary landfill yang diterapkan di TPA memiliki sejumlah persyaratan agar dapat berjalan optimal. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan hanya sampah residu yang dibuang ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik dikelola sejak dari sumbernya melalui proses pengurangan dan pemilahan.
“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” ujarnya, Selasa (4/8).
Ia menegaskan, pengurangan sampah dilakukan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sedangkan sampah yang sudah dihasilkan harus dipisahkan antara organik, anorganik, dan residu. Dengan cara itu, sampah yang masih memiliki nilai guna tidak lagi berakhir di TPA, melainkan dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.
Menurut Azri, Kota Makassar telah memiliki infrastruktur yang mendukung kebijakan tersebut, salah satunya melalui keberadaan bank sampah unit yang tersebar di berbagai wilayah.
Sampah anorganik yang telah dipilah dapat disetor ke bank sampah untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang, bahkan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” katanya.
Sementara itu, sampah organik juga dapat diolah menjadi berbagai produk bermanfaat. Azri mencontohkan pemanfaatan sampah organik untuk budidaya maggot yang telah berjalan di salah satu kelurahan di Makassar, yakni di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.
Selain mengurangi volume sampah, hasil budidaya maggot juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan memiliki nilai ekonomi.
Ia menilai, jika masyarakat disiplin melakukan pemilahan, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang drastis.
Dampaknya tidak hanya memperpanjang umur TPA, tetapi juga mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk emisi gas metana yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di lokasi pembuangan akhir.
“Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA tinggal residunya saja. Akibatnya umur TPA menjadi lebih panjang, pencemaran bisa ditekan, dan masyarakat di sekitar TPA juga merasakan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.
Azri bahkan menyebut langkah yang diambil Pemerintah Kota Makassar sebagai salah satu terobosan paling maju di antara kota-kota metropolitan di Indonesia.
Menurutnya, keberanian menerapkan kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Kami juga melihat pemerintah telah aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah,” ungkapnya.
Meski demikian, Azri menilai keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat.
Karena itu, edukasi harus terus diperkuat, diikuti penyediaan fasilitas bank sampah, dukungan armada pengangkut, hingga penerapan sistem penghargaan dan penegakan aturan bagi warga yang patuh maupun yang masih mengabaikan kewajibannya.
“Kesadaran masyarakat harus terus dibangun. Setelah itu pemerintah perlu memperkuat fasilitas pendukung, memberikan penghargaan bagi yang patuh, dan menerapkan sanksi secara konsisten bagi yang melanggar. Dengan begitu budaya memilah sampah akan benar-benar terbentuk dan program ini bisa berjalan efektif,” tutup Azri. (*)















