Banner Promo
RS Daya MKSR

Berani Tolak, Berani Lapor: RSUD Daya Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih dan Transparan

MAKASSAR — RSUD Daya Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui kampanye “Tolak Gratifikasi: Berani Tolak, Berani Lapor!”.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penerapan budaya kerja anti gratifikasi dan anti pungutan liar di lingkungan rumah sakit.

Dispora MKSR

Manajemen RSUD Daya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari aspek medis, tetapi juga dari integritas dan profesionalisme seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk edukasi kepada pegawai dan masyarakat, RSUD Daya turut menyosialisasikan ketentuan terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pegawai wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Apabila gratifikasi terlanjur diterima, pegawai diimbau untuk segera mendokumentasikan dan melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi di lingkungan pelayanan publik.

RSUD Daya juga menegaskan bahwa pegawai yang melaporkan gratifikasi memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memudahkan proses pelaporan, RSUD Daya telah menyediakan akses formulir pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang dapat diakses melalui pemindaian QR Code pada media publikasi atau melalui tautan resmi yang tersedia pada kanal informasi rumah sakit.

Melalui kampanye ini, RSUD Daya Kota Makassar mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang profesional, jujur, dan terpercaya.

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *