Komisi B DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Perizinan, Pajak, dan Parkir Kafe
Makassar,4Menit.Com – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (2/5/2025) dengan menghadirkan pengelola kafe. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait perizinan usaha, kewajiban pajak, serta penataan parkir yang dinilai semrawut dan memicu kemacetan.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut forum ini merupakan langkah pengawasan sekaligus upaya menindaklanjuti aspirasi warga. Menurutnya, sejumlah kafe di Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan tidak mengelola area parkir sesuai ketentuan.
“RDP ini kami gelar untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa kafe menjadi sorotan, dan kami akan memanggil seluruh pengelola kafe dan warung makan dalam rapat lanjutan,” ujar Ismail usai pertemuan.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi B.
Ismail menegaskan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya menemukan berbagai pelanggaran pada tiga sampel usaha, mulai dari perizinan, pajak, hingga pengelolaan parkir.
“Semuanya bermasalah, baik izin, pajak, maupun pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” tegas Ismail.
Menanggapi hal tersebut, ARA mengakui bahwa Perumda Parkir belum memiliki basis data yang memadai. Padahal, data yang akurat sangat penting untuk mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor parkir.
“Kami belum memiliki database lengkap. Saya sudah instruksikan tim untuk mendata semua kafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak akan efektif,” ungkap ARA.
Ia juga menambahkan bahwa Perumda Parkir akan mereformasi sistem kerja juru parkir dengan menerapkan rompi khusus dan proses sertifikasi.
“Rompi baru segera diluncurkan, dan hanya juru parkir bersertifikat yang akan bertugas. Jika tidak mengenakan rompi, akan ada sanksi tegas,” tandasnya.














