Pemkot Palopo

Adi Akbar Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Didorong Pahami Hak dan Aturan

Makassar, 4Menit.Com | 14 April 2025– Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, dengan menghadirkan narasumber Fajlurrahman Jurdi, SH, MH dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH, serta dimoderatori oleh Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.

Pemerintah Kota Makassar terus memperluas jangkauan sosialisasi perda guna membangun kesadaran hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menekankan pentingnya pemahaman terhadap perda agar masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi persoalan hukum.
“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2015,” ujarnya.

Adi Akbar menambahkan, perda ini sangat relevan untuk menjaga ketertiban, terutama di kawasan rawan keamanan seperti Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mengetahui cara mengakses bantuan hukum saat menghadapi sengketa.

Sementara itu, narasumber H. Muh. Munir N. Mangkana mengapresiasi kegiatan ini dan berharap perda tersebut segera dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif di setiap kecamatan.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Masyarakat membutuhkan wadah untuk mendapatkan perhatian dan bantuan hukum,” ungkapnya.(*)

 

Redaksi
Reporter
PELANTIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *