Distaru Makassar Perketat Pengawasan Bangunan, Pemilik Gedung Didorong Segera Urus SLF
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) memperkuat pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dengan mendorong pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan administrasi, standar teknis, serta aspek keselamatan sebelum dimanfaatkan.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” yang berlangsung di Hotel Gammara Makassar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Distaru Kota Makassar ini diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparan bertajuk “Makassar Tertib Membangun”, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan pengguna, dan kelengkapan dokumen.
Menurutnya, aspek keselamatan menjadi perhatian utama, terutama pada bangunan bertingkat yang memiliki risiko kebakaran dan membutuhkan sistem proteksi memadai.
Pemilik bangunan wajib memperhatikan ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, serta pintu tahan api sesuai klasifikasi dan ketentuan teknis bangunan.
“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegas Sudjar.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, meliputi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, ketersediaan ruang terbuka hijau, dan daya dukung lingkungan perkotaan.
Selain aspek tata ruang, Sudjar menjelaskan perbedaan fungsi PBG dan SLF. PBG merupakan persetujuan untuk pembangunan baru maupun perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.
Karena itu, pengawasan selama proses pembangunan hingga pemanfaatan gedung perlu dilakukan agar kondisi fisik bangunan tetap sesuai dengan dokumen yang telah disetujui.
Penilik Bangunan Periksa Kelaikan Fungsi
Materi selanjutnya disampaikan Ir. Irma Yanti Ishak dengan tema “Pengawasan Pasca PBG dan Inspeksi Kelaikan Menuju SLF: Tugas, Tahapan, dan Kewenangan Penilik Bangunan Gedung”.
Irma menjelaskan bahwa pengawasan bangunan gedung mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 dan 28 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, penilik bangunan gedung melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik dan teknis bangunan.
Pemeriksaan meliputi struktur bawah dan atas, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi air, sistem tata udara, instalasi listrik, proteksi kebakaran, serta kelengkapan prasarana bangunan lainnya.
Hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses penilaian kelaikan fungsi sebelum SLF diterbitkan.
Irma mengingatkan bahwa ketidaksesuaian bangunan dengan dokumen PBG, pelanggaran GSB, penambahan luas tanpa persetujuan, perubahan fungsi, hingga sistem keselamatan dan sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dapat menghambat penerbitan SLF.
Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan konstruksi atau pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran sesuai ketentuan.
“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman,” pungkas Irma.
Distaru Ingatkan Pemilik Gedung Segera Urus SLF
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah wilayah dalam menyosialisasikan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung kepada masyarakat.
Ia berharap camat dan lurah dapat memahami regulasi terkait PBG dan SLF sehingga mampu memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat, termasuk ketika menemukan perubahan kondisi bangunan di wilayah masing-masing.
Andi Zainal juga mengingatkan para pelaku usaha, pemilik bangunan perorangan, maupun perusahaan agar tidak menunda pengurusan dokumen kelaikan fungsi.
Menurutnya, SLF menjadi salah satu dokumen penting yang dapat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, termasuk ketika pemilik bangunan berhubungan dengan lembaga atau institusi keuangan.
Karena proses pengurusannya membutuhkan persiapan dan pemenuhan sejumlah persyaratan, pemilik gedung yang belum memiliki SLF diharapkan segera mengurus dokumen tersebut.
Ia juga mengajak peserta sosialisasi meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan agar pemahaman mengenai kewajiban pemilik dan pengelola bangunan semakin luas.
Sementara itu, Ketua Panitia, Saifuddin Sijaya, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai PBG dan SLF sekaligus mendorong kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, pemilik bangunan, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.
Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru pun terus mendorong masyarakat agar tidak hanya memperhatikan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi.
Dengan demikian, bangunan yang berdiri di Kota Makassar diharapkan memenuhi standar kelaikan fungsi, memberikan perlindungan bagi penggunanya, serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang aman dan tertata.
Kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.















