MKSR

Pemkot Makassar Sosialisasikan RTRW 2024–2043, Tekankan Pentingnya KKPR

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman masyarakat terkait penataan ruang melalui sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043. Kegiatan ini menyasar masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah.

RS Daya MKSR

Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan pemanfaatan ruang, sekaligus memastikan pembangunan di Kota Makassar berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.

RTRW Kota Makassar periode 2024–2043 menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan wilayah selama 20 tahun ke depan. Karena itu, kesesuaian antara penggunaan lahan dan peruntukannya menjadi aspek penting yang harus diperhatikan sebelum suatu kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa perubahan regulasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 turut memengaruhi mekanisme perizinan pemanfaatan ruang.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar legalitas sebelum masyarakat atau pelaku usaha menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” jelas Rahma.

Ia menegaskan, permohonan KKPR tidak dapat diterbitkan apabila rencana kegiatan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan peruntukan lahan sebelum memulai pembangunan atau kegiatan usaha.

Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui laman www.atrbpn.go.id/gt-staru guna mengetahui rencana tata ruang di wilayah masing-masing.

MAKASSAR MENUJU KOTA DUNIA

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan arah kebijakan penataan ruang Kota Makassar untuk mendukung visi sebagai kota dunia.

Menurutnya, pengembangan Kota Makassar diarahkan pada penguatan sektor pendidikan, penerapan konsep kota cerdas atau smart city, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Sejumlah kebijakan strategis dalam RTRW Kota Makassar tercantum pada Pasal 5. Di antaranya, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang terintegrasi, termasuk dukungan terhadap Kawasan Industri Makassar (KIM).

Selain itu, penataan ruang juga diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas melalui pengembangan simpul transportasi dan integrasi akses menuju pintu gerbang tol.

Kebijakan lainnya mencakup pengembangan kawasan pesisir berbasis budidaya untuk mendorong pemerataan ekonomi masyarakat, serta penguatan kawasan strategis yang berkaitan dengan perlindungan Sungai Tallo dan mitigasi bencana.

Jamillah menjelaskan, Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare. Wilayah ini memiliki posisi strategis sebagai gerbang laut, termasuk keberadaan Terminal Makassar New Port (MNP), sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan logistik dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare. Kawasan tersebut juga berperan dalam mendukung sistem logistik, transportasi, serta pertahanan dan keamanan kota.

PENATAAN RUANG WAJIB DIPATUHI

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan sebelum memanfaatkan lahan untuk berbagai kepentingan.

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan tanah atau aset yang sah secara hukum tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada pemilik untuk menggunakan lahan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal.

Menurutnya, ketentuan tata ruang merupakan produk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Karena itu, pemahaman terhadap peruntukan lahan menjadi penting untuk mencegah pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Zainal juga menjelaskan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan setiap lima tahun apabila terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalan untuk membenarkan pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Tallo serta Kecamatan Ujung Tanah semakin memahami ketentuan pemanfaatan ruang.

Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan tata ruang dinilai penting untuk mendukung tertib pembangunan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Dengan penerapan RTRW secara konsisten, pembangunan Kota Makassar diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai visi pengembangan kota untuk dua dekade mendatang.

Bapenda

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *