MKSR

Langgar Ketentuan Perizinan, Dinas Tata Ruang Makassar Segel Rumah Kost Dua Lantai di Jalan Puri Raya XIV

MAKASSAR – Tim penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyegel sebuah bangunan rumah kost dua lantai milik warga berinisial F di Jalan Puri Raya XIV, Kota Makassar, Senin (26/10/2026).

RS Daya MKSR

Penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Agus Mulia. Sebanyak 49 personel diterjunkan dalam pelaksanaan penyegelan bangunan yang dibangun tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Nomor: 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026.

Tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perizinan bangunan, khususnya kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai persyaratan dalam mendirikan bangunan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Agus Mulia, menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Penertiban ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah dan ketentuan perizinan bangunan. Kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum melaksanakan pembangunan, sehingga tercipta ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Makassar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penyegelan tersebut, turut hadir Lurah Borong, Dedy Kurniawan, sebagai bentuk koordinasi pemerintah wilayah dalam mendukung penegakan ketentuan tata ruang dan bangunan.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pada aturan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sebelum mendirikan bangunan, guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Bapenda

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *